Workshop Manajemen Risiko

Untuk menunjang penyelenggaraan manfaat pensiun telah memiliki kebijakan umum manajemen risiko disetiap direktorat, yang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank & Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 28/SEOJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Dana Pensiun.

Tags:

Share:

You May Also Like

Pada bulan Maret 2024 Dana Pensiun BRI melakukan kunjungan di beberapa kota sekaligus sosialisasi dan Presensi Face Recognition untuk para...
Pada bulan Maret 2024 Dana Pensiun BRI melakukan kunjungan di beberapa kota sekaligus sosialisasi dan Presensi Face Recognition untuk para...
Pada bulan Maret 2024 Dana Pensiun BRI melakukan kunjungan di beberapa kota sekaligus sosialisasi dan Presensi Face Recognition untuk para...
Pada bulan Maret 2024 Dana Pensiun BRI melakukan kunjungan di beberapa kota sekaligus sosialisasi dan Presensi Face Recognition untuk para...