Untuk menunjang penyelenggaraan manfaat pensiun telah memiliki kebijakan umum manajemen risiko disetiap direktorat, yang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank & Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 28/SEOJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Dana Pensiun.
You May Also Like
-
Mar 26, 2024
Pada bulan Maret 2024 Dana Pensiun BRI melakukan kunjungan di beberapa kota sekaligus sosialisasi dan Presensi Face Recognition untuk para...
-
Mar 26, 2024
Pada bulan Maret 2024 Dana Pensiun BRI melakukan kunjungan di beberapa kota sekaligus sosialisasi dan Presensi Face Recognition untuk para...
-
Mar 26, 2024
Pada bulan Maret 2024 Dana Pensiun BRI melakukan kunjungan di beberapa kota sekaligus sosialisasi dan Presensi Face Recognition untuk para...
-
Mar 26, 2024
Pada bulan Maret 2024 Dana Pensiun BRI melakukan kunjungan di beberapa kota sekaligus sosialisasi dan Presensi Face Recognition untuk para...